MA Kabulkan PK ANTAM, Klaim 1,1 Ton Emas Budi Said Ditolak
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 21 Maret 2025 | 15:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dalam kasus sengketa 1,1 ton emas dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said. Dengan putusan ini, klaim Budi Said yang meminta ANTAM membayar kekurangan emas senilai Rp1,1 triliun resmi ditolak secara hukum.
Corporate Secretary Division Head ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan bahwa perusahaan masih menunggu salinan resmi putusan MA untuk menganalisisnya lebih lanjut. Meski demikian, ANTAM mengapresiasi keputusan MA yang telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara menyeluruh.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Perusahaan saat ini masih menunggu Salinan Putusan resmi dari MA, untuk melihat secara detail dan menyeluruh atas putusan dimaksud. Perusahaan mengapresiasi MA dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan upaya dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Syarif dalam keterbukaan informasi, Jumat (21/3/2025).
Syarif menegaskan bahwa putusan MA ini tidak berdampak pada operasional perusahaan. ANTAM tetap berkomitmen menjalankan bisnisnya sesuai prinsip tata kelola yang baik dan memastikan kondisi keuangan tetap kuat.
Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Agung pada 11 Maret 2025 dengan Ketua Majelis Suharto serta anggota Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Amar putusan menyatakan bahwa MA membatalkan putusan PK pertama dan menolak gugatan Budi Said.
Sebelumnya, pada 2023, MA sempat memenangkan gugatan Budi Said dan memerintahkan ANTAM membayar 1,1 ton emas atau setara Rp1,1 triliun. Namun, ANTAM mengajukan PK Kedua, dengan alasan adanya fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat Budi Said.
Budi Said, yang dikenal sebagai 'crazy rich' Surabaya, terbukti merekayasa jual beli emas ANTAM dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024, yang kemudian diperberat menjadi 16 tahun plus denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kasus korupsi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan utama MA dalam mengabulkan PK Kedua ANTAM, sehingga gugatan Budi Said resmi ditolak dan perusahaan tidak perlu membayar klaim 1,1 ton emas. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!