Lomba Baca Kitab Kuning Wujud Penghormatan kepada Ulama dan Santri Jaga NKRI
VISI.NEWS | JAKARTA - Memperingati Hari Santri Nasional, Fraksi PKS DPR RI kembali menggelar Final Lomba Baca Kitab Kuning Tingkat Nasional Edisi VI Tahun 2022 yang diselenggarakan di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menjelaskan Lomba Baca Kitab Kuning ini bukanlah program politik jangka pendek, tetapi berangkat dari keikhlasan untuk memuliakan ulama, santri, dan pesantren.
Hal tersebut, tambahnya, sebagai wujud konsistensi keberpihakan dan penghormatan kepada ulama dan santri ahlussunnah wal jamaah yang sangat besar kontribusinya dalam menjaga NKRI sejak zaman kemerdekaan.
“Melalui Lomba Baca Kitab Kuning yang diikuti hampir 3000 santri dari 24 provinsi ini, kita ingin mengokohkan mata rantai sejarah dan nasionalisme bahwa santri dan ulama punya peran besar dalam kemerdekaan Republik Indonesia yang kita cintai ini. Karena itu, warisan dari mereka ini harus kita jaga. Kita ingin juga membangkitkan semangat putra-putri Indonesia belajar ilmu, bahwa Bahasa Arab bukan hanya saja bahasa kitab atau bahasa Alquran dan bahasa hadits tapi juga menjadi sarana komunikasi di dunia ini. Terlebih, jika kita lihat di kitab-kitab yang ada di Pesantren itu juga bicara mulai dari ibadah ritual, sosial, jual beli, membangun rumah tangga dan seterusnya,” ujar Jazuli saat konferensi pers, Senin (19/12/2022), dilansir dari laman resmi DPR RI.
Lebih lanjut, Jazuli menuturkan tentang inisiatif awal Lomba Baca Kitab Kuning di Parlemen ini berasal dari risalah yang disampaikan secara khusus kepada Kiai Haji Salahuddin Wahid (Gus Sholah).
Atas motivasi tersebut, tandas Jazuli, Fraksi PKS semakin kokoh memperjuangkan Pesantren di DPR salah satunya dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan mendesak adanya porsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Pesantren.
“Alhamdulilah, komitmen untuk menyelesaikan UU Pesantren yang diselesaikan pada tahun 2019 itu sudah selesai. Dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren itu mewajibkan kepada APBN dan APBD untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan Pesantren yang ada di Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!