Lima Lokasi yang Disediakan Polda Metro Jaya Untuk Perpanjang SIM

ED
Kamis, 27 Juni 2024 | 05:47 WIB
Bagikan
Lima Lokasi yang Disediakan Polda Metro Jaya Untuk Perpanjang SIM

Untuk perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Masa Berlaku: Pastikan SIM Anda belum habis masa berlakunya. Perpanjangan hanya berlaku untuk SIM yang masih berlaku.

KTP Asli: Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai identifikasi.

SIM Lama: Bawa SIM lama yang akan diperpanjang.

Bukti Pembayaran: Siapkan bukti pembayaran untuk biaya perpanjangan SIM.

Pas Foto: Sediakan pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran tertentu (biasanya 3x4 cm atau 4x6 cm).

Surat Keterangan Sehat: Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit.

Ujian Kesehatan: Anda mungkin perlu mengikuti ujian kesehatan di lokasi perpanjangan SIM.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.