Lima Lokasi yang Disediakan Polda Metro Jaya Untuk Perpanjang SIM
Untuk perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Masa Berlaku: Pastikan SIM Anda belum habis masa berlakunya. Perpanjangan hanya berlaku untuk SIM yang masih berlaku.
KTP Asli: Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai identifikasi.
SIM Lama: Bawa SIM lama yang akan diperpanjang.
Bukti Pembayaran: Siapkan bukti pembayaran untuk biaya perpanjangan SIM.
Pas Foto: Sediakan pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran tertentu (biasanya 3x4 cm atau 4x6 cm).
Surat Keterangan Sehat: Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit.
Ujian Kesehatan: Anda mungkin perlu mengikuti ujian kesehatan di lokasi perpanjangan SIM.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!