Lili 'Mandalika' Pintauli

ED
Sabtu, 16 Juli 2022 | 13:50 WIB
Bagikan
Lili 'Mandalika' Pintauli

Tangan kanan Rara aktif bergerak memukul-mukul cawan di tangan kirinya. Sesekali tangannya menunjuk ke langit. Sampai kemudian cahaya matahari menampakkan diri tanda hujan mulai reda. Spontan aplaus panjang pun menggema dari arah tribun. Penampilan aksi Rara jauh lebih menarik dalam tampilan video-video pendek dengan berbagai angle. Entah siapa yang menyebarkan, namun sepanjang hari itu tersebar luas di grup-grup Whats App masyarakat.

Mengundurkan diri Adapun Lili Pintauli, Senin (11/7/2022) lalu berhasil lolos dari jeratan putusan Majelis Etik yang digelar Dewan Pengawas KPK Senin (11/7). Pas di hari itu ia ternyata telah mengundurkan diri. Itu menjadi alasan Majelis Etik KPK menghentikan kasusnya. Peristiwa itu tentu saja dinilai ganjil oleh banyak kalangan. Mestinya KPK melanjutkan kasus Lili ke ranah pidana.

Kasus yang melibatkan Pertamina itu telah terbukti. Gratifikasi. Bisa dilanjutkan ke proses hukum dengan delik umum. Tidak perlu ada yang mengadu atau membuat laporan. KPK bisa langsung mencokoknya. Apalagi, Lili sudah berkali -kali melanggar etik dan sudah menjadi langganan Majelis Etik.

Masih segar dalam ingatan kita pada Sidang ME KPK terdahulu yang memutuskan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku KPK. Waktu itu ia terjerat kasus berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara, yakni Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Atas pelanggaran tersebut, Dewas KPK mengenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Kasus yang terkait dugaan gratifikasi Pertamina ini juga sudah beberapa kali digelar namun tak dihadiri Lili. Seperti disebut, Lili pun akhirnya terlepas jeratan karena telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK dan mengundurkan diri dari KPK. Pengunduran dirinya itu disetujui Presiden Jokowi.

Ketua KPK Firli Bahuri malah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lili selama menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2023. Dikutip berbagai media, Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari itu memutuskan tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Lili Pintauli. Alasannya, Lili sudah mengundurkan diri terhitung per 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.