Libur Nataru 2024, 1 Juta Wisatawan Diprediksi Menginap di Yogyakarta
"Kita tidak mau aji mumpung. Tapi karena beberapa faktor itu menyebabkan kita harus menaikkan tarif maksimal itu sekitar 70 persen," ujar Deddy, Kamis (12/12/2024).
Deddy menambahkan, kenaikan tarif kamar tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, yang mana kenaikan tarif maksimal hanya mencapai 50 persen.
"Kenaikan ini berlaku dari tanggal 24 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa kondisi anggota PHRI DIY saat ini cukup sulit, mengingat sebagian besar anggotanya adalah hotel dengan kelas bintang tiga ke bawah.
"PHRI terutama di DIY itu sangat berat untuk 2025. Karena tenaga SDM (sumber daya manusia), tenaga kerjanya juga, UMP (upah minimum provinsi)-nya juga naik," katanya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!