Libur Lebaran, Posko THR-BHR Kemnaker Tetap Siaga
Di sisi lain, Dirjen Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, melaporkan bahwa sejak 13 hingga 18 Maret 2026, telah masuk 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan. Masalah yang mendominasi adalah THR yang tidak dibayarkan (1.273 laporan), diikuti oleh pembayaran yang tidak sesuai ketentuan (474 laporan), dan keterlambatan pembayaran (366 laporan).
Data wilayah menunjukkan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menjadi tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi. Ismail pun mengimbau agar perusahaan segera menunaikan kewajibannya tanpa menunggu batas akhir waktu pembayaran.
"Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu," pungkas Ismail. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!