Libur Lebaran, Posko THR-BHR Kemnaker Tetap Siaga
VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 tetap beroperasi penuh meskipun memasuki masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil guna menjamin para pekerja, buruh, hingga pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online tetap mendapatkan akses pengaduan serta konsultasi terkait hak keagamaan mereka.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kehadiran posko di masa libur sangat krusial agar persoalan pembayaran hak pekerja tidak terhambat, mengingat kebutuhan masyarakat cenderung meningkat menjelang hari raya.
"Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat. Jadi, pekerja/buruh yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring," ujar Yassierli melalui keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).
Untuk memastikan setiap aduan ditangani secara cepat, Kemnaker menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan yang berkoordinasi langsung dengan pengawas di tingkat provinsi.
"Khusus untuk aduan THR, kami juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan agar setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga akan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, jadi penanganannya akan lebih cepat," tambahnya.
Masyarakat yang membutuhkan layanan tatap muka dapat mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB. Selain itu, layanan daring tersedia melalui situs poskothr.kemnaker.go.id serta WhatsApp di nomor 081280001112 hingga H+7 Lebaran.
Hingga saat ini, antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan posko tersebut cukup tinggi. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa pada periode 4–17 Maret 2026, pihaknya telah melayani 2.488 konsultasi, dengan rincian 1.993 terkait THR dan 495 terkait BHR. Fitur live chat menjadi kanal yang paling banyak diminati oleh pemohon.
Di sisi lain, Dirjen Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, melaporkan bahwa sejak 13 hingga 18 Maret 2026, telah masuk 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan. Masalah yang mendominasi adalah THR yang tidak dibayarkan (1.273 laporan), diikuti oleh pembayaran yang tidak sesuai ketentuan (474 laporan), dan keterlambatan pembayaran (366 laporan).
Data wilayah menunjukkan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menjadi tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi. Ismail pun mengimbau agar perusahaan segera menunaikan kewajibannya tanpa menunggu batas akhir waktu pembayaran.
"Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu," pungkas Ismail. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!