Libur Idul Fitri 1445 H Pengunjung Mesjid Al Jabar Membludak, Parkir Kendaraan Masih Dikeluhkan
VISI.NEWS | BANDUNG - Meskipun perayaan Idul Fitri 1445 H telah berlalu, keluhan netizen terkait masalah parkir di sekitar Mesjid Al Jabar masih terus bermunculan. Banyak jemaah yang mengungkapkan rasa frustrasi mereka melalui media sosial.
Salah satu pengguna Twitter, @RizalFahmi, menulis, "Parkir penuh sesak di Mesjid Al Jabar. Harusnya ada solusi yang lebih baik di hari yang fitri ini." Sementara itu, pengguna Instagram, @LindaSari, mengunggah foto lahan parkir yang penuh dengan kendaraan dan menambahkan, "Idul Fitri kali ini terasa kurang karena waktu lebih banyak habis di jalan daripada bersilaturahmi."
Pihak pengelola Mesjid Al Jabar telah menyatakan bahwa mereka menyadari masalah ini dan sedang berupaya untuk mencari solusi. "Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan ini dan sedang bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk meningkatkan fasilitas parkir," ujar juru bicara mesjid.
Netizen juga memberikan saran konstruktif, seperti @DewiKumala yang menyarankan, "Sebaiknya disediakan lahan parkir tambahan atau transportasi umum gratis selama hari besar keagamaan."
Masalah parkir di Mesjid Al Jabar selama libur Idul Fitri 1445 H menuruy beberapa pengunjung disebabkan oleh beberapa faktor:
Terdapat laporan dari pengunjung yang ditagih uang parkir berkali-kali oleh oknum juru parkir dengan total biaya yang tinggi dan tidak adanya karcis resmi yang dikeluarkan pengelola parkir di Mesjid Al Jabar yang bisa dipertanggungjawabkan. "Coba lihat karcis parkir yang ada di luar mesjid jenisnya beda-beda, siapa yang bertanggung jawab?," ungkap Ahmad (45) pengunjung dari Desa Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Sabtu (13/4/2024).
Saat dia masuk dari arah rel kereta api belok ke kiri menuju arah GBLA, ada lahan parkir kosong dan tidak ada satu pun petugas parkir, untuk.mengatur posisi mobilnya "Tapi, ketika saya mau ke luar, sudah ada beberapa anak muda dan salah satunya menyodorkan karcis parkir Rp 10.000," ungkapnya.
Sistem parkir di Masjid Al Jabar telah berubah menggunakan portal dengan karcis digital, namun di luar mesjid masih banyak juru parkir (jukir) yang tak menggubakan seragam jukir yang terkesan sebagai jukir liar yang rawan pungli.
2. Penegakan Hukum
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji akan memberantas pungutan liar (pungli) di Masjid Al Jabbar setelah kasus viral pengunjung diminta parkir dengan tarif yang sangat tinggi. "Sistem pengawasannya harus segera dilakulan jangan sampai terkesan ada pembiaran apalagi kalau sampai ada kerjasama dengan oknum petugas, ini yang bakal merusak brand image mesjid kebanggaan warga Bandung ini," ungkapnya.
3. Pengawasan Polisi
Polisi telah menegur oknum juru parkir yang diduga melakukan pungli di kawasan Masjid Raya Al Jabbar. Pengunjung yang merasa menjadi korban pungli disarankan untuk melapor langsung ke Polsek Gedebage. "Kalau petugas yang mengawasi kurang sebaiknya dipermudah bagi pengunjung yang akan melapor. Misalnya dengan adanya beberapa penunjuk arah posko petugas atau nomor kontak yang bisa dihubungi. Namun kalau ini sudah dilakukan tapi tidak respon cepat juga percuma," tandas Ahmad.
4 Edukasi Masyarakat
Upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang tarif parkir resmi dan hak mereka untuk tidak membayar lebih dari yang seharusnya. "Penting juga dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang tarif parkir sesuai perda," ungkap Ahmad.
Perwal Parkir
Berikut Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.
2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000.
Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.
Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000.
2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000.
Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000.
3. Grace Periode : 3 menit
4. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000 - Rp. 100.000.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!