Lebih Dari 3,7 Juta Batang Rokok Dan 2,8 Ribu Liter Miras Dimusnahkan Secara Simbolis Di Kabupaten Garut
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat, mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Tasikmalaya bersama dengan pemerintah daerah di wilayah Priangan Timur, Aparat Penegak Hukum (APH), serta instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh pemerintah kota/kabupaten di wilayah Priangan Timur, serta APH terkait meliputi Kabupaten Garut, Pangandaran, Ciamis, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Banjar, yang bersinergi dengan Bea Cukai Tasikmalaya, dalam rangka pemberantasan rokok ilegal melalui operasi bersama dalam pemanfaatan DBHCHT.
"Pemusnahan terhadap keseluruhan barang tersebut di atas, dilakukan di 2 lokasi, yaitu secara simbolis di Pendopo Kabupaten Garut, dan di PT Bineatama Kayone Lestari di Jalan Raya Rajapolah Kilometer 7 Indihiang Tasikmalaya," tandasnya. @mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!