Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat
Petugas melayani masyarakat melalui loket khusus PERINTIS 10 Hari./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Proses peralihan hak atas tanah kini diarahkan menjadi lebih cepat dan terukur melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Layanan tersebut mulai diuji coba pada (17/8/2026) tersebut memberikan kepastian batas waktu dalam setiap tahapan pengurusan.
Program PERINTIS 10 Hari melibatkan tiga simpul pelayanan. Proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan dibatasi maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantor Pertanahan (Kantah) ditargetkan maksimal lima hari.
Penerapan batas waktu tersebut mulai dirasakan masyarakat yang mengurus peralihan hak di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Imam, salah satu penerima kuasa yang tengah mengurus proses balik nama, mengatakan layanan tersebut membuat proses pengurusan menjadi lebih pasti, terutama setelah kewajiban perpajakan diselesaikan.
“Cepat sekarang (setelah diberlakukan layanan Perintis) dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” kata Imam, Jumat (28/8/2026).
Sebagai staf PPAT, Imam menjelaskan tahapan pengurusan dimulai dengan pengecekan bidang tanah milik pemohon. Setelah hasil pengecekan disetujui, pihak pembeli dan penjual kemudian menyelesaikan kewajiban pajak masing-masing.
Pembeli wajib memenuhi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, PPAT dapat membuat dan menandatangani AJB untuk kemudian diajukan dalam proses peralihan hak di Kantah.
Untuk mendukung pelaksanaan PERINTIS, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengajukan Peralihan Hak Terintegrasi.
Layanan tersebut mencakup sejumlah jenis peralihan hak berdasarkan akta PPAT, antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, serta pemasukan hak ke dalam perusahaan.
Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar permohonan dapat langsung diproses melalui mekanisme PERINTIS.
Beberapa dokumen yang diperiksa antara lain Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta sejumlah data pendukung lainnya.
“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” ujar Novia.
Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap layanan tersebut cukup tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah permohonan peralihan hak yang masuk ke loket khusus PERINTIS setiap harinya.
Sejak masa uji coba di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, jumlah berkas yang diterima mencapai ratusan permohonan dalam sehari.
“Saya kan di-rolling untuk tugasnya, per Senin lalu (24/08/2026) bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan juga,” pungkasnya.
Dengan penerapan PERINTIS 10 Hari, proses peralihan hak atas tanah diharapkan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga memberikan kepastian tahapan dan waktu penyelesaian kepada masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!