Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Larangan Tahan Ijazah Terbit, Puan Minta Sidak dan Sanksi untuk Pelanggar

Desi Rossilawati
Jumat, 23 Mei 2025 | 12:30 WIB
Bagikan
Larangan Tahan Ijazah Terbit, Puan Minta Sidak dan Sanksi untuk Pelanggar
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak untuk tidak berhenti pada penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait larangan penahanan ijazah karyawan. Ia menilai aturan tersebut perlu dilengkapi dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas agar tidak menjadi sekadar dokumen formalitas. “Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," ujar Puan, Jumat (23/5/2025). Puan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dinas terkait di daerah segera melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan-perusahaan, terutama yang berada di kawasan industri dan padat buruh, yang diduga masih melakukan praktik penahanan dokumen pribadi milik pekerja. Ia menyebut, praktik ini marak terjadi di sektor yang banyak mempekerjakan tenaga kerja berpendidikan menengah ke bawah, seperti buruh pabrik dan pekerja kontrak. Hal ini, kata dia, berpotensi menjadi bentuk kekerasan non-fisik dalam relasi kerja, yang membuat pekerja tidak bebas mengakses peluang atau keadilan hukum. “Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini. Kalau pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja, naik jenjang karier, atau bahkan sekadar mencari keadilan?” tegas Puan. DPR RI, lanjutnya, akan meminta laporan rutin dari Kemenaker mengenai implementasi aturan ini. Ia menekankan, negara harus hadir melindungi hak-hak pekerja sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang diterbitkan Menaker Yassierli pada Selasa (20/5/2025), melarang perusahaan menahan ijazah, paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB milik karyawan. Aturan ini juga mengingatkan pekerja untuk cermat membaca isi surat perjanjian kerja, terlebih jika diminta menyerahkan dokumen pribadi sebagai syarat bekerja. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.