Larangan Tahan Ijazah Terbit, Puan Minta Sidak dan Sanksi untuk Pelanggar
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 23 Mei 2025 | 12:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak untuk tidak berhenti pada penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait larangan penahanan ijazah karyawan. Ia menilai aturan tersebut perlu dilengkapi dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas agar tidak menjadi sekadar dokumen formalitas.
“Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," ujar Puan, Jumat (23/5/2025).
Puan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dinas terkait di daerah segera melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan-perusahaan, terutama yang berada di kawasan industri dan padat buruh, yang diduga masih melakukan praktik penahanan dokumen pribadi milik pekerja.
Ia menyebut, praktik ini marak terjadi di sektor yang banyak mempekerjakan tenaga kerja berpendidikan menengah ke bawah, seperti buruh pabrik dan pekerja kontrak. Hal ini, kata dia, berpotensi menjadi bentuk kekerasan non-fisik dalam relasi kerja, yang membuat pekerja tidak bebas mengakses peluang atau keadilan hukum.
“Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini. Kalau pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja, naik jenjang karier, atau bahkan sekadar mencari keadilan?” tegas Puan.
DPR RI, lanjutnya, akan meminta laporan rutin dari Kemenaker mengenai implementasi aturan ini. Ia menekankan, negara harus hadir melindungi hak-hak pekerja sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang diterbitkan Menaker Yassierli pada Selasa (20/5/2025), melarang perusahaan menahan ijazah, paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB milik karyawan.
Aturan ini juga mengingatkan pekerja untuk cermat membaca isi surat perjanjian kerja, terlebih jika diminta menyerahkan dokumen pribadi sebagai syarat bekerja. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!