Viral ASN Bandung Barat Bahas Fee Proyek Saat Live, Kini Terancam Dimutasi 7 Aug 2026 Pemkot Bandung Bekukan Izin Videotron Usai Penebangan Pohon 7 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura Piala AFF 2026 Malam Ini 7 Aug 2026 Penerbangan Bandung-Lampung Wings Air Perdana Mengudara dari Husein 7 Aug 2026 79 Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Purbaya Turun Tangan 7 Aug 2026 Kemenkes Jelaskan Penyebab Yurizal Menunggu Delapan Jam di IGD RSCM 7 Aug 2026 Kemnaker Perbarui Regulasi PKWT Hadapi Dinamika Dunia Kerja 7 Aug 2026 Dekan FPIPS UPI Soroti Krisis Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum 7 Aug 2026 Besaran Bantuan PIP 2026 dan Cara Cek Penerima 7 Aug 2026 Head to Head Indonesia vs Singapura Jelang Penentuan Piala AFF 2026 7 Aug 2026 Viral ASN Bandung Barat Bahas Fee Proyek Saat Live, Kini Terancam Dimutasi 7 Aug 2026 Pemkot Bandung Bekukan Izin Videotron Usai Penebangan Pohon 7 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura Piala AFF 2026 Malam Ini 7 Aug 2026 Penerbangan Bandung-Lampung Wings Air Perdana Mengudara dari Husein 7 Aug 2026 79 Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Purbaya Turun Tangan 7 Aug 2026 Kemenkes Jelaskan Penyebab Yurizal Menunggu Delapan Jam di IGD RSCM 7 Aug 2026 Kemnaker Perbarui Regulasi PKWT Hadapi Dinamika Dunia Kerja 7 Aug 2026 Dekan FPIPS UPI Soroti Krisis Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum 7 Aug 2026 Besaran Bantuan PIP 2026 dan Cara Cek Penerima 7 Aug 2026 Head to Head Indonesia vs Singapura Jelang Penentuan Piala AFF 2026 7 Aug 2026

Larangan Jual Rokok Ketengan Resmi di Teken Presiden Jokowi

ED
Selasa, 30 Juli 2024 | 15:00 WIB
Bagikan
Larangan Jual Rokok Ketengan Resmi di Teken Presiden Jokowi

VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 pada Jumat (26/4/2024). Peraturan ini mencakup berbagai aspek kesehatan, termasuk regulasi ketat mengenai peredaran tembakau sebagai zat adiktif, baik rokok konvensional maupun elektronik.

Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah larangan penjualan rokok dalam kemasan kecil atau "kiddie pack" yang berisi kurang dari 20 batang. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka prevalensi perokok anak serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat merokok. Pasal 433 secara tegas menyatakan, "Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin."

Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Pasal 434 mengatur dengan jelas pelarangan penjualan kepada individu di bawah usia 21 tahun serta perempuan hamil, sebagai langkah pencegahan terhadap kelompok rentan.

Regulasi baru ini juga mencakup larangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial. Beberapa poin penting dari aturan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan mesin layan diri. 2. Penjualan kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil dilarang. 3. Penjualan secara eceran satuan perbatang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik, dilarang. 4. Produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh ditempatkan di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui. 5. Penjualan dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 6. Penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk penjualan dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.