Lagu Indonesia Raya Wajib Diperdengarkan di Kantor BUMN Tiap Pagi
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pukul 10.00 WIB. Tujuannya, untuk meningkatkan semangat dan nasionalisme terhadap NKRI.
Surat edaran itu bernomor SE-8/MBU/S/11/2024 Tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara. Surat itu ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari pada 11 November 2024.
Wakil Menteri (Wamen) BUMN Aminuddin Ma'ruf membenarkan surat edaran tersebut. Dalam surat edaran itu, diatur juga bagaimana sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
"Iya, betul," katanya, Kamis (14/11/2024).
Berikut Isi surat edaran tersebut:
1. Bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap harinya agar diperdengarkan di kantor pusat, cabang, dan proyek seluruh BUMN pada pukul 10.00 pagi (sesuai zona waktu masing-masing).
2. Seluruh pimpinan, pegawai, tenant, dan tamu yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau/ dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat (berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan dan ibu jari, menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan) di ruang kerja atau tempat bekerja masing-masing, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
3. Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan pedoman di atas. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!