KULTUM | Menghargai Perbedaan Rakaat Tarawih
ALHAMDULILLAH akhirnya kita berkesempatan menjumpai Ramadhan 1443 H dengan penuh kesehatan bersamaan redanya pandemi global dua tahunan ini. Ramadan yang kita nanti-nanti telah tiba sesuai doa yang kita panjatkan:
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
Artinnya, “Ya Allah, berkahilah kami di dalam bulan Rajab dan Sya’ban; dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadan.” Bulan mulia yang dinanti telah tiba, puasa, tarawih dan witir telah kita mulai. Semoga ibadah kita di sepanjang bulan Ramadan benar-benar diterima disisi Allah. Amin allahumma amin.
Selain memperbanyak amal ibadah di sepanjang bulan Ramadan, yang sangat penting kita jaga adalah perilaku kita. Jangan sampai kita melakukan perilaku-perilaku bodoh yang bertentangan dengan spirit puasa, yaitu imsak atau menahan diri dari berbagai keharaman, meskipun kadang motifnya berangkat dari hal-hal yang kelihatannya agamis. Misalnya, orang saking semangat tarawih hingga mempermasalahkan orang lain yang sama-sama tarawih dan hanya beda jumlah rakaatnya. Yang satu salat tarawih 20 rakaat, sementara yang lain salat tarawih 8 rakaat. Lalu bilang dengan nada mengejek: “Tarawih kok hanya 8 rakaat, sukanya diskonan …”. Lalu dijawab: “Shalat tarawih kok 20 rakaat. Udah bacaan suratnya pendek-pendek, salatnya kilat lagi.” Akhirnya masing-masing pihak larut dalam sahut-sahutan tanpa manfaat, bahkan mencederai kesucian bulan Ramadan. Na’ûdzubillâhi min dzâlik.
Kita ingat, bahwa tarawih 20 rakaat itu benar dan tarawih 8 rakaat juga benar. Yang tidak benar adalah yang tidak tarawih kan? Kita lihat hasil penelitian ulama atas dalil-dalil tarawih. Setelah melakukan penelitian mendalam, Imam Abu Hanifah, Imam As-Syafi’I, dan Imam Ahmad bin Hanbal berkesimpulan, jumlah tarawih adalah 20 rakaat.
Demikian pula pendapat Imam Malik dalam salah satu riwayat. Bila bacaan diperluas, akan kita temukan pula ulama yang membolehkan tarawih 8 rakaat atau kurang, semisal Syekh Husain bin Ibrahim Al-Maghribi dari mazhab Maliki dalam kitabnya Qurratul ‘Ai bi Fatâwâ Ulamâ-il Haramain halaman 314. Bahkan, Syekh Abdullah Bafaqih dari mazhab Syafi’i jelas-jelas menyatakan: “Andaikan orang hanya tarawih sebagian rakaat saja (semisal hanya 2 rakaat), maka tetap sah dan tetap diberi pahala shalat tarawih”, sebagaimana dijelaskan dalam kitabnya Busyral Karîm, halaman 254.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!