Kuasa Hukum Ade Yasin Ungkap Drama Proses OTT yang Dilakukan Penyidik KPK
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 20 Juli 2022 | 16:30 WIB
"Oleh karena itu, kami menduga, bahwa Ihsan memanfaatkan momentum untuk mencari keuntungan selisih uang yang dihimpun dari ASN dan penyedia jasa, kemudian hanya memberikan sebagian uang tersebut kepada pegawai BPK," pungkasnya.
Sekedar informasi, sidang agenda eksepsi ini kembali tidak menghadirkan terdakwa Ade Yasin ke muka persidangan di PN Tipikor Bandung Jalan R.E Martadinata, namun pihak terdakwa mengikuti proses pradilannya secara online di Rutan KPK Jakarta.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!