Kuasa Hukum Ade Yasin Ungkap Drama Proses OTT yang Dilakukan Penyidik KPK
VISI.NEWS | BANDUNG - PN Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bogor Non Aktif, Ade Yasin ke meja hijau, Rabu (20/7/22), dalam agenda eksepsi, Kuasa Hukum Dinalara Butar menyebutkan, penangkapan Ade Yasin oleh penyidik KPK tidak dilengkapi dengan alat bukti yang kuat.
Selain itu, Dinalara mengatakan, dalam dakwaan tidak ada disebutkan oleh JPU KPK tentang temuan hasil sadapan Penyidik KPK terhadap pembicaraan yang dilakukan terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tercantum dalam dakwaan.
"Jika mengacu pada Pasal 17 KUHPidana, penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah," katanya.
Namun yang terjadi adalah, usai penangkapan yang dilakukan tim penyidik KPK, baru kemudian mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin atau saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
"Yang ada, KPK malah mengumumkan klien kami sebagai hasil dari melakukan OTT, dan itu tertuang dalam dakwaan, namun JPU tidak menjelaskan dua alat bukti yang cukup sehingga terdakwa harus di-OTT," imbuhnya.
Oleh karena itu, Dinalara mengajak majelis hakim untuk ikut menyoriti kualitas dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK, pasalnya dakwaan tersebut dianggap banyak kejanggalan, sehingga membuat tim kuasa hukum terdakwa Ade Yasin mengajukan keberatan.
"Apakah sudah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya, ataukah rumusan delik dalam dakwaan itu hanya merupakan suatu imaginer atau dongeng yang menyudutkan terdakwa," ujarnya.
Sesuai keterangan yang dinyatakan oleh kliennya menyebutkan, bahwa tidak terlibat praktik pemberian uang yang dilakukan oleh Ihsan Ayatullah sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor terhadap pegawai BPK RI Jabar.
"Oleh karena itu, kami menduga, bahwa Ihsan memanfaatkan momentum untuk mencari keuntungan selisih uang yang dihimpun dari ASN dan penyedia jasa, kemudian hanya memberikan sebagian uang tersebut kepada pegawai BPK," pungkasnya.
Sekedar informasi, sidang agenda eksepsi ini kembali tidak menghadirkan terdakwa Ade Yasin ke muka persidangan di PN Tipikor Bandung Jalan R.E Martadinata, namun pihak terdakwa mengikuti proses pradilannya secara online di Rutan KPK Jakarta.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!