Kronologi Pejabat Purwakarta Ditemukan Tewas di Rumah

Desi Rossilawati
Selasa, 16 Juni 2026 | 11:52 WIB
Bagikan
Kronologi Pejabat Purwakarta Ditemukan Tewas di Rumah

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS | PURWAKARTA - Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta, Yogi Saleh, ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Peristiwa itu terjadi di Kampung Karangsari, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Minggu (14/6/2026) lalu.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban, WU, berusia 38 tahun. Malam itu, WU baru pulang ke rumah setelah mengantar anaknya menghadiri acara wisuda di salah satu hotel di Purwakarta.

Setibanya di rumah, WU menemukan suaminya sudah dalam kondisi meninggal dunia. Temuan itu kemudian membuat aparat kepolisian melakukan penanganan di lokasi kejadian.

Dalam olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa luka tersebut diduga merupakan bekas senjata tajam.

"Petugas menemukan beberapa luka diduga bekas sajam pada tubuh korban, di antaranya satu luka robek di ulu hati, dua luka robek di leher bagian kiri, dua luka robek di leher bagian kanan dan satu luka robek di leher bagian tengah," kata Hendra dalam keterangannya dikutip, Selasa (16/6/2026).

Selain luka robek pada beberapa bagian tubuh, petugas juga menemukan tanda lain pada jasad korban. Hendra menyebut terdapat bekas jeratan di leher serta memar di beberapa bagian tubuh.

"Terdapat luka bekas jeratan di leher dan luka memar pada lutut kanan dan kiri serta luka memar di mata kaki bagian dalam," ujarnya.

Dengan temuan tersebut, kematian Yogi Saleh menjadi perhatian karena korban merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, kepolisian baru menyampaikan hasil awal dari olah tempat kejadian perkara dan kondisi luka pada tubuh korban.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.