Kronologi Gagal Beredarnya 166,58 Kg Ganja di Kota Malang
Petugas kemudian menangkap DIK di rumahnya kawasan Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang, dan diamankan ganja kering seberat 43,4 kilogram.
Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan 129,58 kilogram ganja kering yang disimpan tersangka DIK di sebuah gudang kawasan Karangploso, Kabupaten Malang.
"Menurut keterangan tersangka DIK bahwa ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut memggunakan truk menuju Karangploso, Kabupaten Malang," ujar Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati, atau pidana seumur hidup," pungkas Imam Sugianto. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!