KPU RI Akan Pelajari Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 27 Juni 2025 | 15:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Afif mengakui bahwa selama ini skema pemilu serentak memang membuat penyelenggara pemilu bekerja lebih berat.
"Memang tahapan yang beririsan, bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," ujar Afif, Jumat (27/6/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPU akan menghormati dan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, MK memutuskan agar pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal dipisahkan. MK juga menyarankan agar waktu pelaksanaan keduanya diberi jarak maksimal 2 tahun 6 bulan, sehingga sistem coblos lima kotak suara dalam satu hari tidak lagi digunakan di masa mendatang. @ffr
"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, 'Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden'," kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan, Kamis (26/6/2025).
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!