KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Syarat Dukungan untuk Calon Perseorangan di Pilkada 2024

ED
Senin, 22 April 2024 | 06:14 WIB
Bagikan
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Syarat Dukungan untuk Calon Perseorangan di Pilkada 2024

VISI.NEWS | SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah mengumumkan persyaratan dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan yang ingin mendaftar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jelas Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari jumlah penduduk tertentu untuk bisa mendaftar.

Menurut Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1066 Tahun 2024, katanya, calon perseorangan harus didukung oleh paling sedikit 6,5% dari penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024, yang berjumlah 172.589 dukungan. Selain itu, dukungan harus tersebar di lebih dari 50% kecamatan di Kabupaten Bandung, yang berarti paling sedikit di 16 kecamatan.

Calon perseorangan diharuskan untuk mengumpulkan formulir pernyataan dukungan (Model B1-KWK Perseorangan) yang telah dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan perekaman KTP-el. Jika terdapat pendukung yang identitas kependudukannya tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan kondisi terkini, mereka dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung (Model Pernyataan Pendukung - KWK) yang menyatakan status perkawinan atau pekerjaan terkini.

Daftar pendukung ini nantinya akan diinput oleh calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan. KPU Kabupaten Bandung akan menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai proses ini dalam waktu dekat.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Dalam Pilkada ini, ada dua (2) jalur yang bisa digunakan kandidat untuk mendaftar menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati yakni melalui jalur perseorangan dan jalur partai politik (parpol).

Untuk jalur perseorangan, tahapan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024. Pada jalur perseorangan ini, kandidat atau calon harus mengumpulkan terlebih dahulu sejumlah dukungan berupa formulir yang bisa diambil di KPU Kabupaten Bandung dan KTP warga,

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.