KPK Tetapkan Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bandung Smart City
VISI.NEWS | JAKARTA - Pada Rabu (13/3/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Salah satu dari mereka adalah Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Tersangka lainnya termasuk empat anggota DPRD Kota Bandung: Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
KPK belum merinci identitas dan konstruksi perkara ini, menyebutnya sebagai pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait korupsi Bandung Smart City. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa beberapa pihak dari eksekutif dan legislatif telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait suap dalam pengadaan CCTV dan layanan internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Walkot Bandung Yana Mulyana juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut keenam tersangka sebelumnya:
1. Yana Mulyana (Walkot Bandung) 2. Dadang Darmawan (Kadishub Pemkot Bandung) 3. Khairul Rijal (Sekretaris Dishub Pemkot Bandung) 4. Benny (Direktur PT Sarana Mitra Adiguna) 5. Sony Setiadi (CEO PT Itra Jelajah Informatika) 6. Andreas Guntoro (Manajer PT Sarana Mitra Adiguna)
@mpa/uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!