KPK Telusuri Potensi Korupsi Pertambangan Nikel di Raja Ampat
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian awal terkait potensi tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kajian ini dilakukan oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi dan masih berada dalam tahap penelaahan awal.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa tim KPK telah melakukan kunjungan dan observasi lapangan di kawasan pertambangan tersebut. Meski sudah ditemukan sejumlah indikasi persoalan, kepastian adanya unsur pidana korupsi masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
"Sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Jadi dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, itu sudah melakukan semacam kegiatan di sana, kemudian melihat potensi-potensinya seperti apa gitu," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
"Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah, dan nanti ada proses yang harus dilewati," tambahnya.
Setyo menambahkan, hasil kajian nantinya akan disampaikan ke kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Daerah Papua Barat Daya, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang digelar di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025), dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Adapun empat perusahaan yang izin tambangnya telah dicabut yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!