KPK Tegaskan Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku

Desi Rossilawati
Minggu, 17 November 2024 | 20:00 WIB
Bagikan
KPK Tegaskan Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang lebih dikenal dengan sebutan Paman Birin, tetap berlaku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa meskipun status tersangka Sahbirin gugur melalui proses praperadilan, larangan tersebut tidak terpengaruh. "Larangan ke luar negeri masih berlaku," ujarnya, Minggu (17/11/2024). Larangan bepergian ini diberlakukan oleh KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan. Tessa menambahkan bahwa keputusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sahbirin tidak memengaruhi kebijakan tersebut. Sahbirin Noor sebelumnya dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek di Kalimantan Selatan pada 8 Oktober 2024. Namun, setelah penetapan tersangka, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang praperadilan, hakim Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan Sahbirin dan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak sah serta perbuatan tersebut dianggap sewenang-wenang. Menanggapi putusan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari lebih lanjut hasil putusan praperadilan dan mempertimbangkan langkah-langkah hukum berikutnya. Meskipun KPK menyayangkan keputusan hakim, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut dan mengingatkan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sudah didasarkan pada dua alat bukti yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada 13 November 2024, Sahbirin Noor menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menjabat selama 8 tahun. Dalam surat tersebut, Sahbirin menyatakan mundur untuk menjaga kondusivitas pemerintahan di provinsi tersebut dan memohon maaf atas segala kekurangan selama masa jabatannya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.