KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Desi Rossilawati
Kamis, 30 Juli 2026 | 09:54 WIB
Bagikan
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya, Kamis (30/7/2026) pagi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Penahanan dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa (28/7/2026) malam. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB dengan tangan terborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Anom Widiyantoro dan tiga tersangka lainnya dibawa menuju Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan tim penyidik KPK dan aparat kepolisian.

Dalam perkara ini, Anom diduga terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni dugaan jual beli jabatan serta penerimaan uang dari proyek-proyek pemerintah daerah.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (28/7/2026) malam hingga Rabu (29/7/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 21 orang dari sejumlah lokasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sebagian pihak yang diamankan berasal dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang diamankan di Pemalang, dan satu orang diamankan di Purworejo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Adapun dari 21 orang tersebut, nantinya 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK Merah Putih. Dari 12 orang tersebut, lima di antaranya yang diamankan di Jakarta, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK," tambahnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.