KPK Sita Uang dan Deposito Rp62 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PT PP
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 4 Januari 2025 | 09:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada periode 2022-2023.
"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito itu totalnya Rp22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valas belum tersampaikan," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (3/1/2025).
Tessa juga menyatakan bahwa ia belum mendapatkan informasi mengenai apakah penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan atau pengembalian dari pihak-pihak terkait. Selain itu, ia belum dapat mengungkapkan proyek yang menjadi objek korupsi dalam kasus ini.
"Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu," ujar Tessa.
KPK telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PP sejak 9 Desember 2024 dan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Untuk mempermudah proses penyidikan, pada 11 Desember 2024, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua individu berinisial DM dan HNN. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberadaan keduanya di Indonesia selama proses penyidikan.
Perhitungan awal KPK menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp80 miliar akibat dugaan korupsi ini. Sementara itu, manajemen PT PP belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang sedang diusut oleh KPK. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!