KPK Masih Usut Dugaan Korupsi Iklan di BJB
VISI.NEWS | JAKARTA - Setelah nyaris tak ada perkembangan tindak lanjut penanganan dugaan korupsi iklan bank bjb, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank tersebut masih berjalan. Penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan para saksi dan menganalisis barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Penyidik juga butuh untuk melakukan analisis dan pendalaman dari hasil-hasil pemeriksaan para saksi yang telah dilakukan, termasuk barang bukti,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Namun, Budi belum bisa menjelaskan secara rinci hasil analisis penyidik terkait perkara ini. Menurutnya, informasi tersebut baru akan disampaikan setelah seluruh temuan dinyatakan lengkap dan siap diumumkan ke publik. “Nanti, jika sudah ada perkembangan tentu kami akan update,” ucapnya singkat.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono, serta empat pengendali agensi, yakni Antedja Muliatana (PT CKM), Ikin Asikin Dulmanan (PT CKMB), Suhendrik (BSC Advertising dan WSBE), dan Sophan Jaya Kusuma (CKMB dan CKSB).
Lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Selain rumah Ridwan Kamil, penyidik juga menggeledah kantor pusat Bank BJB di Bandung. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti dalam proses penyidikan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
KPK mencatat negara dirugikan hingga Rp222 miliar akibat praktik rasuah ini. Korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023, saat BJB menganggarkan Rp409 miliar untuk pengadaan iklan di berbagai media.
Enam perusahaan diketahui menerima aliran dana dari proyek iklan ini. PT CKMB menerima Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. Penunjukan agensi disebut tidak mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa, sehingga terjadi selisih pembayaran yang menjadi sumber kerugian negara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!