KPK Kembali Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari

ED
Minggu, 9 Juni 2024 | 05:27 WIB
Bagikan
KPK Kembali Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari

Kasus dugaan TPPU Rita Widyasari yang kini ditangani KPK mulai diproses pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo. Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2018. Mereka diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar yang disamarkan melalui pembelian kendaraan, tanah, dan penyimpanan uang atas nama orang lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, Rita telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menyelesaikan pidana pokoknya. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali.

Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara dan suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun, terkait izin lokasi perkebunan sawit. Khairudin, rekan Rita, juga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara ini. Penyitaan aset-aset mewah yang dilakukan dalam sepekan terakhir merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara dan memastikan tidak ada lagi hasil kejahatan yang dinikmati oleh pelaku tindak pidana korupsi.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.