Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

Kota Bandung Kembali Berstatus PPKM Level-2

ED
Rabu, 20 Oktober 2021 | 20:01 WIB
Bagikan
Kota Bandung Kembali Berstatus PPKM Level-2

VISI.NEWS | BANDUNG - Kota Bandung kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, aktivitas kerja dilingkungan perkantoran khususnya komplek perkantoran pemerintahan, diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil tes swab dan hasil swab antigen Covid - 19.

Demikian ditegaskan Guberbur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil atau Kang Emil, dalam keterangan resminya di Kantor Gubernur Rabu (20/10/21), ia menegaskan, pemberlakuan untuk menunjukan surat hasil tes swab dan hasil tes antigens Covid - 19 tersebut berdasarkan instruksi Mendagri.

"Surat swab itu memang diperuntukan mayoritas untuk kegiatan yang berhubungan dengan perkantoran khususnya di kantor pemerintahan," katanya.

Selain menjalankan instruksi Mendagri, kata Kang Emil, pemberlakuan aturan tersebut juga untuk mendisiplinkan Protokol Kesehatan (Prokes) selama pandemi masih menjadi momok menakutkan di republik ini. Tidak hanya itu, di pusat keramaian juga dipusat pembelanjaan serta disetiap fasilitas publik juga diberlakukan hal yang sama.

"Masyarakat yang ingin mengunjungi perkantoran pemerintah, mall, pertokoan, atau di ruang - ruang publik wajib menunjukan hasil tes swab atau sertifikat vaksin, disesuaikan dengan wilayah yang memberlakukan aturan yang serupa," ungkapnya.

Meski demikian, Kang Emil menambahkan, upaya dalam mengimplementasikan program nasional yaitu vaksinasi terhadap warga Jabar khususnya, hingga saat ini masih terus dilakukan diseluruh wilayah yang ada di Jabar.

"Sesuai target pencapaian Pa Presiden Joko Widodo, vaksinasi di masyarakat harus bisa mencapai sedikitnya 70 persen dari total jumlah penduduk di Indonesia," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.