Kota Bandung Jadi Percontohan Penerapan 'Dashboard E-Monev' Kawasan Tanpa Rokok
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG- Pemerinah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya untuk menjamin kesehatan warganya. Salah satunya dengan menghadirkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Atas hal itu, Kementerian Kesehatan bersama World Health Organization (WHO) membuat instrumen Dashboard E-monev KTR.
Dashboard itu sebagai instrumen berbasis aplikasi media daring dan selular yang memantau kinerja pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan KTR. Termasuk memantau tingkat kepatuhan masyarakat (Individu maupun pengelola tempat) terhadap peraturan KTR.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyambut positif dashboard KTR tersebut.
"Kita pun sudah menyiapkan tempat khusus merokok dan itu pasti di luar tidak di dalam ruangan. Kita harus seperti di hotel, kalau kedapatan merokok harus bayar. Artinya harus ada sanksi," bebernya, dilansir dari laan resmi Pemkot Bandung.
Di tempat yang sama, Tim P2P KGI Direktorat P2PM Kemenkes, Rindu Rahmiati mengatakan, maksud dari audiensi itu terkait pemanfaatan Dashboard E-Monev KTR. Sesuai amanat UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, dimana Pemda wajib menerapkan peraturan KTR.
Menurutnya, dari tahun 2019 hingga saat ini sudah ada 335 kabupaten kota yang memiliki Perda. Namun ternyata dalam implementasinya masih belum optimal.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!