Korupsi Rp 1,2 Miliar, Oknum Kades di Cianjur Dituntut 7,6 Tahun Penjara

ED
Kamis, 11 Agustus 2022 | 02:45 WIB
Bagikan
Korupsi Rp 1,2 Miliar, Oknum Kades di Cianjur Dituntut 7,6 Tahun Penjara

"Intinya apa yang akan kami sampaikan terkait dengan pembelaan terdakwa Totom, akan kita sampaikan nanti dalam nota pembelaan pada sidang yang akan digelar beberapa pekan kedepan di Pengadilan Tipikor Bandung," jelasnya.

Sekedar informasi, terdakwa eks Kades Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, Totom Tamtomo didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi APBDesa tahun anggaran (TA) 2019 - 2020 sebesar kurang lebih Rp. 1,2 miliar.

"Jadi terdakwa di sangka telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan, dimana uang sebesar Rp. 1,2 miliar tersebut diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan peribadi yakni membayar hutang terhadap sejumlah pihak," pungkasnya.@eko

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.