Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Desi Rossilawati
Rabu, 9 April 2025 | 15:04 WIB
Bagikan
Korupsi Dana Desa, Eks Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara
VISI.NEWS | SUKABUMI - Ajang Sihabuddin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, resmi dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, atas kasus korupsi dana desa senilai Rp210 juta pada tahun anggaran 2018–2019. Dana tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mendanai kampanye saat ia kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa. "Untuk saat ini telah dilakukan sidang vonis di PN Tipikor Bandung di mana berdasarkan hasil vonis saudara Kades Ajang Sihabuddin terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor junto 65 ayat 1 KUHP putusan 1 tahun 6 bulan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso , Rabu (9/4/2025). Menurut keterangan dari Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta atau diganti dengan satu bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp141.192.053, dengan hukuman tambahan 8 bulan penjara jika tidak dibayar. Awal mula kasus ini terungkap dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020, yang menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana desa. Inspektorat sempat meminta pengembalian kerugian (TGR), namun karena tidak ditindaklanjuti, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Dalam proses hukum, Ajang mengakui perbuatannya, dan sebagian kerugian negara sudah ia kembalikan. Ia juga tidak mengajukan banding, demikian pula pihak jaksa. Kini, ia menjalani hukuman di Rutan Kebonwaru, Bandung. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.