Heboh Penarikan 40 Merek Beras, Bos Bulog Sidak Ritel Modern, Ini Hasilnya 6 Aug 2026 Cegah Keracunan MBG, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen 6 Aug 2026 Polisi Tetapkan Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi di Depok 6 Aug 2026 BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 poin 6 Aug 2026 Jadwal Persija vs Arema FC, Perebutan Juara Tiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Riset DIR: Trust Publik Menguat, Modal Baru Benahi MBG 6 Aug 2026 Preview Persib vs Persebaya: Buru Trofi Pembuka Era Baru 6 Aug 2026 KDMP Nagrak Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bandung Beri Apresiasi 6 Aug 2026 Truk Batu Bara Tabrak Lima Kendaraan di Ciwidey 6 Aug 2026 Dokter RSUD Ruteng Minta Maaf Usai Komentar soal Pasien BPJS Viral 6 Aug 2026 Heboh Penarikan 40 Merek Beras, Bos Bulog Sidak Ritel Modern, Ini Hasilnya 6 Aug 2026 Cegah Keracunan MBG, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen 6 Aug 2026 Polisi Tetapkan Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi di Depok 6 Aug 2026 BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 poin 6 Aug 2026 Jadwal Persija vs Arema FC, Perebutan Juara Tiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Riset DIR: Trust Publik Menguat, Modal Baru Benahi MBG 6 Aug 2026 Preview Persib vs Persebaya: Buru Trofi Pembuka Era Baru 6 Aug 2026 KDMP Nagrak Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bandung Beri Apresiasi 6 Aug 2026 Truk Batu Bara Tabrak Lima Kendaraan di Ciwidey 6 Aug 2026 Dokter RSUD Ruteng Minta Maaf Usai Komentar soal Pasien BPJS Viral 6 Aug 2026

Korlantas Polri Mengubah Format SIM untuk Diakui di ASEAN

ED
Senin, 1 Juli 2024 | 11:15 WIB
Bagikan
Korlantas Polri Mengubah Format SIM untuk Diakui di ASEAN

VISI.NEWS | JAKARTAKepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan menerapkan format baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang direncanakan berlaku mulai 1 Juli 2024. Perubahan ini bertujuan agar SIM Indonesia dapat diakui di sejumlah negara Asia Tenggara (ASEAN), tanpa memerlukan SIM internasional tambahan.

Format baru SIM Indonesia akan memiliki ciri-ciri fisik yang berbeda dengan SIM format lama, termasuk gambar kendaraan seperti mobil atau sepeda motor. Namun, format angka pada SIM tetap tidak berubah. Langkah ini sejalan dengan kesepakatan dalam "Recognition of Domestic Driving Licence Issued" yang ditetapkan negara-negara ASEAN pada tahun 1985.

Dengan implementasi ini, warga negara Indonesia yang berkendara di negara-negara ASEAN lainnya akan tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa harus memperoleh SIM internasional tambahan. SIM format baru diharapkan juga dapat mempermudah identifikasi jenis SIM yang digunakan oleh polisi lalu lintas di ASEAN.

Perjanjian ini memungkinkan SIM Indonesia untuk secara resmi diakui di negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025, termasuk Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, Singapura, dan Malaysia.

@shintadewip

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.