Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

Konser di Kota Bandung Diizinkan, Berikut Aturannya

ED
Kamis, 26 Mei 2022 | 11:42 WIB
Bagikan
Konser di Kota Bandung Diizinkan, Berikut Aturannya
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Konser atau acara seni/musik/dan budaya yang digelar di ruang terbuka atau outdoor diperbolehkan kembali digelar di Kota Bandung. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung. Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentiev, conferencing dan exhibitions. Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat. Ketentuan event atau konser dalam ruangan - Ruangan kapasitas 2.000 orang dihadiri paling banyak 500 orang - Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2.000 orang dihadiri paling banyak 400 orang - Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang. - Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan. Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah: - Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang. - Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang - Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang - Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang - Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang. Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang. Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.