Komisi XIII DPR: RUU PSDK Bentuk Kehadiran Negara bagi Saksi dan Korban Kejahatan

Desi Rossilawati
Selasa, 18 November 2025 | 14:58 WIB
Bagikan
Komisi XIII DPR: RUU PSDK Bentuk Kehadiran Negara bagi Saksi dan Korban Kejahatan

"Kalau selama ini kan hanya kejahatan-kejahatan khusus yang itu dianggap bisa membutuhkan LPSK, kalau sekarang enggak semua tindakan kejahatan bahkan perdata pun itu bisa masuk dalam laporan atau perlindungan dari saksi dan korban itu yang pertama," katanya.

Selanjutnya, RUU PSDK memiliki semangat untuk melindungi bagaimana saksi dan korban bukan hanya di luar persidangan. Mengingat, tujuan dari perlindungan korban ialah bagaimana hukum atau kebenaran bisa ditegakkan tanpa adanya intervensi maupun intimidasi.

Kemudian, kata Sugiat, RUU PSDK memiliki semangat untuk memperkuat kelembagaan, dalam hal ini LPSK. Payung hukum itu akan mengatur kehadiran LPSK tidak hanya berada di pusat melainkan diperluas ke tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

"Kalau ini nanti disahkan kita akan buat bagaimana (LPSK) di provinsi ada, di kabupaten juga ada, konsekuensi logis dari cakupan tidak ada kejahatan itu diperluas perlu juga penguatan kelembagaan sehingga kehadiran lembaga perlindungan dan korban ini bisa meng-cover bisa dibutuhkan oleh rakyat yang ketika mereka terkena tindak pidana kejahatan apakah sebagai korban maupun sebagai saksi kalau tidak ke Jakarta semuanya itu saya pikir hanya segelintir kasus di Republik ini yang bisa di-cover oleh LPSK," tegasnya. @givary

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.