Komisi VIII DPR Usulkan Tiga RUU Prioritas untuk 2025, Fokus pada Penyelenggaraan Haji dan Umroh

Desi Rossilawati
Selasa, 12 November 2024 | 19:20 WIB
Bagikan
Komisi VIII DPR Usulkan Tiga RUU Prioritas untuk 2025, Fokus pada Penyelenggaraan Haji dan Umroh
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengusulkan beberapa usulan rancangan undang-undang (RUU) prioritas untuk dimasukkan dalam prioritas tahun 2025. Dari sejumlah usulan itu antara lain terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. Usulan disampaikan pimpinan Komisi VIII DPR RI yang diwakili oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, dalam rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, 12 November 2024. Rapat yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, itu menindaklanjuti surat Baleg tertanggal 23 Oktober 2024 yang meminta usulan RUU dari Komisi VIII. Selly menjelaskan bahwa Komisi VIII mengusulkan RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan RUU Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dua dari RUU prioritas tersebut, yaitu perubahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta UU Pengelolaan Keuangan Haji, akan menjadi fokus utama Komisi VIII. “Terkait 2 Undang-Undang tersebut, dikarenakan menjadi prioritas,” kata Selly dalam rapat tersebut. Politikus PDIP ini menjelaskan bahwa urgensi pembahasan ini didorong oleh pembentukan Badan Penyelenggara Ibadah Haji yang diprioritaskan oleh Presiden Prabowo Subianto, serta perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji yang kini beralih dari sistem government to government menjadi business to business. Presiden Prabowo juga telah menyepakati kerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mendirikan "Kampung Haji" di tanah seluas 50 hektare di Mekah, yang disediakan untuk Indonesia dengan hak konsesi selama 100 tahun. Area ini diharapkan menjadi pusat fasilitas pendukung bagi jamaah haji Indonesia, sehingga memerlukan payung hukum yang jelas dan kuat. "Maka sekiranya 2 Rancangan Undang-Undang ini harus dibahas segera mungkin oleh Komisi VIII. Mungkin itu menjadi landasan utama kenapa ini menjadi prioritas prolegnas tahun 2025. Itu saja yang perlu kami sampaikan,” ujar Selly. Komisi VIII DPR RI juga mengusulkan beberapa RUU untuk Rencana Jangka Menengah 2024-2029, di antaranya RUU tentang Bank Makanan, RUU Perubahan atas UU Pengelolaan Zakat, dan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.