Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2026 29 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026

Komisi VIII DPR RI Menolak Adanya Dispensasi Nikah

ED
Jumat, 27 Januari 2023 | 22:14 WIB
Bagikan
Komisi VIII DPR RI Menolak Adanya Dispensasi Nikah

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti menolak adanya dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk mensiasati pernikahan di bawah umur. Dia menilai dispensasi nikah akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan anak-anak.

Menanggapi maraknya dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk mensiasati pernikahan di bawah umur, aktivis perempuan dan anak-anak ini menegaskan bahwa usia pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah 19 tahun.

Oleh sebab itu, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menegaskan bahwa sebelum usia 19 tahun maka belum layak untuk dinikahkan dan masih masuk dalam kategori anak yakni usia 1-18 tahun. “Jadi kita harus berpedoman pada Undang-undang Pernikahan ini bahwa usia 1-18 adalah usia anak sehingga jangan dinikahkan,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, kemarin.

Bahkan, demikian Srikandi Beringin ini memberi penjelaskan, berdasarkan ilmu kandungan pun wanita yang layak untuk mengandung ada di rentang usia 20-32 tahun. Artinya jika wanita di bawah usia 20 tahun akan melahirkan maka rentan terhadap berbagai kelainan.

“Karena Allah itu sudah menciptakan manusia sedemikian sempurna bahwa panggul wanita akan berada di usia yang ideal untuk melahirkan adalah di usia 20-32 tahun. Sebelum 20 tahun itu rentan untuk mengalami kendala saat melahirkan, misalnya jalan lahirnya masih kekecilan,” ujarnya.

Karena itu pula, Anggota Dewan yang membidangi Agama dan Sosial ini menegaskan bahwa dispensasi nikah harus ditolak sebab akan mengorbankan hak-hak anak dan juga mendatangkan masalah di kemudian hari. Dia menegaskan bahwa hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara alami dan manusia perlu dijaga demi masa depannya kelak.

Anggota Dewan dari Dapil Jateng IV (Kabupaten Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar) ini juga mengkhawatirkan bahwa dispensasi nikah akan dijadikan sebagai modus untuk mensiasati Undang-undang Pernikahan. Artinya supaya tidak menyalahi undang-undang maka diajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.