Komisi B DPRD Bandung Soroti Alih Fungsi Lahan Pangalengan
Venny menegaskan, Komisi B DPRD Kabupaten Bandung akan menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap pengelolaan lahan perkebunan dan komitmen pemulihan lingkungan oleh pihak terkait.
Terkait proses hukum, Yadi menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia mengacu pada keterangan Kapolresta Bandung yang menyampaikan telah dilakukan penahanan terhadap para pelaku di lapangan.
“Polresta Bandung sudah melakukan penahanan sejak 2 Desember 2025 terhadap empat orang pelaku, termasuk satu mandor. Proses hukum kami serahkan kepada pihak berwajib, dan DPRD akan terus melakukan monitoring,” kata Yadi.
Meski hingga kini Komisi B DPRD Kabupaten Bandung belum menerima tembusan resmi terkait perkembangan kasus tersebut, Yadi dan Venny menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan lingkungan di Pangalengan.
“Kalau tidak sekarang, kalau tidak hari ini, maka kapan lagi? Alih fungsi lahan harus dihentikan dan lahan yang rusak dikembalikan sesuai fungsinya,” pungkas Yadi. @Ihda
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!