Komeng Gunakan Mobil Pribadi Jeep untuk Tugas DPD
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 3 Februari 2025 | 13:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota DPD RI Komisi II, Alfiansyah Bustami yang lebih dikenal dengan nama Komeng, mengaku menggunakan mobil pribadinya, Jeep Compass Longitude 2019, untuk menjalankan aktivitas sebagai anggota dewan. Hal ini karena anggota DPD tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas seperti menteri atau anggota DPR yang disebut-sebut menggunakan Lexus LM.
"DPD enggak dikasih mobil. Iya (pakai) mobil pribadi," kata Komeng, Senin (3/2/2025).
Dalam keterangannya pada Senin (3/2/2025), Komeng menjelaskan bahwa meskipun tidak ada mobil dinas, anggota DPD diberikan uang muka sekitar Rp 150 juta untuk membeli mobil pribadi. Namun setelah pajak dipotong, jumlah tersebut menjadi sekitar Rp 100 juta.
“Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil Rp 100 juta (setelah dipotong pajak),” jelas Komeng.
Selain Jeep Compass, berdasarkan LHKPN, Komeng memiliki beberapa kendaraan lain seperti Daihatsu Luxio, Suzuki XL7, dan Hyundai Minibus. Saat ini, dia sedang memodifikasi Luxio miliknya untuk digunakan sebagai kendaraan dinas, tetapi proyek tersebut belum selesai.
Diketahui bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan anggota DPD setara dengan anggota DPR RI, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 58 Tahun 2008. Namun, tidak ada tunjangan transportasi tambahan meski mobil dinas tidak diberikan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!