Klinik di Lamongan Diduga Menjual Produk Kosmetik Tanpa Ijin Edar dan Tak Terdaftar di BPOM

ED
Minggu, 7 April 2024 | 02:42 WIB
Bagikan
Klinik di Lamongan Diduga Menjual Produk Kosmetik Tanpa Ijin Edar dan Tak Terdaftar di BPOM

Pihaknya juga memastikan bahwa pada hari Senin nanti akan melaporkan temuan tersebut secara resmi ke Polda Jatim dengan menyerahkan bukti nota pembelian, bukti produk kosmetik, bukti video pada saat melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan. "Bukti video saat kami melakukan klarifikasi langsung ke klinik kecantikan itu serta bukti foto dan keterangan yang disampaikan oleh pemilik toko kelontong yang menjual produk tersebut," pungkasnya.

@redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.