KIP Menangkan Gugatan Bonatua, Polemik Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru Transparansi Publik
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09 WIB
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko saat membacakan putusan.
Selain itu, Majelis KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI pada periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang bersifat terbuka. Dengan putusan tersebut, KPU RI diwajibkan membuka akses salinan ijazah tersebut sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!