KHUTBAH JUMAT | Tolong Menolong dalam Kebajikan
Larangan itu bertujuan untuk menjaga kita dari kehancuran, baik secara pribadi maupun sebagai masyarakat. Salah satu larangan yang sering diabaikan adalah meminum khamr dan berjudi. Padahal, Allah sudah dengan tegas menyebutkan larangan tersebut dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Saudara-saudara sekalian, mari kita lihat realitas yang ada di sekitar kita saat ini. Praktek meminum khamr dan perjudian semakin marak terjadi di mana-mana. Lebih parah lagi, judi online kini menjadi tren di tengah masyarakat. Judi online ini telah menjadi candu baru, merusak generasi kita, dan yang menyedihkan, terkadang dilindungi oleh oknum-oknum tertentu.
Sebagai umat Islam, kita punya tanggung jawab untuk berperan aktif, sesuai kemampuan kita masing-masing, dalam menekan dan bahkan memberantas praktek-praktik semacam ini. Jangan sampai kita justru terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, hingga terkena laknat dari Rasulullah SAW karena melindungi atau memfasilitasi kemaksiatan.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah
Dalam hal memfasilitasi kemaksiatan, Rasulullah SAW pernah bersabda:
لَعَنَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!