KHUTBAH JUMAT | Menerima dan Menghargai Hasil Pilkada
Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah
Tujuan bermusyawarah yang dalam konteks Pemilihan Umum adalah partisipasi setiap rakyat dalam memilih calon pemimpin masa depan adalah untuk mendapatkan penerimaan seluruh rakyat terhadap pemimpin terpilih karena seluruh rakyat sudah diberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam menentukan pemimpin terpilih, sehingga tidak ada satu pihak yang merasa terzalimi karena tidak dilibatkan dalam menentukan pilihan. Ini merupakan metode Nabi dalam melibatkan sahabat di beberapa kesempatan pengambilan kebijakan satu permasalahan. Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir al-Qur’anil ‘Azhim, juz 7, halaman 193 menegaskan:
وَلِهَذَا كَانَ عَلَيْهِ السَّلَامُ يُشَاوِرُهُمْ فِي الْحُرُوبِ وَنَحْوِهَا لِيُطَيِّبَ بِذَلِكَ قُلُوبَهُمْ
Artinya, “Oleh karena itu, Nabi bermusyawarah dengan para sahabat dalam permasalahan perang dan lain sebagainya untuk memberi ketenangan/kepuasan hati mereka terhadap kebijakan/keputusan yang diambil.”
Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah
Pemilu atau Pilkada adalah upaya rakyat mendapatkan pemimpin terbaik untuk kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang, setidaknya 5 tahun ke depan. Partisipasi rakyat sangat menentukan hasil pemilihan pemimpin karena musyawarah yang dalam konteks ini adalah pemilihan umum tidak akan melahirkan hasil, kecuali sesuatu yang terbaik. Imam Fakhruddin ar-Razi mengutip ucapan Imam al-Hasan dalam kitab tafsir Mafatihul Ghaib juz 27, halaman 603:
مَا تَشَاوَرَ قَوْمٌ إِلَّا هُدُوْا لِأَرْشَدِ أَمْرِهِمْ
Artinya, “Tidaklah sekelompok masyarakat bermusyawarah, melainkan akan diberi petunjuk jalan yang terbaik untuk permasalahan mereka.”
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!