Khofifah Minta Pengusaha di Jatim Bayarkan THR Maksimal H-7 Lebaran

ED
Sabtu, 9 April 2022 | 12:59 WIB
Bagikan
Khofifah Minta Pengusaha di Jatim Bayarkan THR Maksimal H-7 Lebaran

VISI.NEWS | SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha agar membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022 bagi para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Imbauan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada 6 April 2022.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. SE juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/4/2022).

Kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Hal ini tentu saja tak lepas dari peran pekerja. Untuk itu, Khofifah meminta kepada seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.

"Alhamdulillah, saat ini pandemi Covid-19 telah jauh membaik. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” kata Khofifah.

Dalam aturan telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.