Ketua MK: UU Pemilu-Pilkada Paling Banyak Diuji Selama Tahun 2024

Desi Rossilawati
Kamis, 2 Januari 2025 | 10:30 WIB
Bagikan
Ketua MK: UU Pemilu-Pilkada Paling Banyak Diuji Selama Tahun 2024

VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, mengungkapkan bahwa terdapat 88 undang-undang yang diajukan untuk diuji di MK sepanjang tahun 2024. UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan undang-undang yang paling banyak diuji pada 2024.

Hal itu disampaikan Suhartoyo, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Ia mengatakan total 88 undang-undang yang dimohonkan itu, meningkat dari 2023 sebanyak 65 undang-undang.

"Dari sebanyak 88 undang-undang yang diajukan, undang-undang yang paling sering dimohonkan pengujiannya sepanjang tahun 2024 adalah undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali," kata Suhartoyo.

"Kemudian diikuti dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu diuji sebanyak 21 kali," sambungnya.

Suhartoyo menyampaikan dalam mengadili perkara pengujian UU itu, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik.

Ia mengatakan salah satunya terkait perubahan ambang batas syarat kepala daerah yang mulanya 10% menjadi 6,5%.

"Kemudian dalam pengujian undang-undang pemilu, MK memutus bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk berlakukan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka atau persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam putusan MK," jelasnya.

"Kemudian dalam pengujian undang-undang pilkada, MK menyatakan desain surat suara pilkada terlalu tunggal harus mencantumkan pilihan setuju dan tidak setuju," lanjut dia.

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian UU di 2024 ialah 71 hari kerja per perkara. Dia mengatakan hal itu relatif cepat dilakukan MK.

"Karena selama 2024 Mahkamah praktis tidak menangani pemeriksaan pengujian undang-undang selama hampir 3 bulan karena memprioritaskan penelesaian persisian nasil pemilihan pemilu presiden dan pemilu legislatif," tuturnya. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.