Kepala Lapas Elly Yuzar, "Dada Rosada Wajib Mendatangi Balai Permasyarakatan"
VISI.NEWS |BANDUNG - Hari ini Jumat (26/8/22) eks Walikota Bandung Dada Rosada menghirup udara segar alias bebas dari masa tahanan di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
Eks Dewan Penasehat AMS ini, sebelumnya telah menjalani masa tahanan lebih dari 9 tahun kurungan penjara akibat kasus tindak pidana suap terhadap seorang hakim yang tengah menangani perkara bansos.
"Dada Rosada didakwa terbukti melakukan suap terhadap seorang Hakim bernama Setyabudi Tedjocahyono yang menangani kasus bansos di Kota Bandung," kata Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Elly Yuzar.
Menurut Elly, Dada Rosada divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 600 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 15 tahun penjara.
"Adapun pasal yang menjerat Dada Rosada yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," sambungnya.
Dijelaskan Elly, tepatnya jatuh pada 8 September 2022, Dada Rosada resmi bebas dari masa tahanan, namun Dada Rosada berhak menhalani program cuti jelang bebas dari masa tahanan dan masih wajib lapor hingga 8 September 2022.
"Sekeluarnya dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Dada Rosada wajib mendatangi Balai Permasyarakatan untuk registrasi, tentunya wajib lapor sampai pada hari H tanggal 8 September 2022," jelasnya.
Terakhir, selama menjalani masa tahanan, Dada Rosada hanya mendapatkan sejumlah remisi, seperti remisi Hari Kemerdekaan, Remisi Idul Fitri, Remisi Khusus dan Remisi Donor Darah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!