Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak?
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 8 Mei 2025 | 07:36 WIB
Larangan Beraktivitas di Sepanjang Jalur Kereta
Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 199, siapa pun yang mengganggu operasional jalur kereta api bisa dikenakan sanksi pidana, yakni hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Sanksi ini diterapkan kepada siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas jalur, melintasi jalur kereta tanpa izin, atau memanfaatkan jalur kereta api untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan serta kelancaran operasional transportasi kereta api di Indonesia. @desiBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!