Kenali Jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Bukan Hanya Hitam dengan Lis Biru
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 25 Januari 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pelat nomor kendaraan listrik di Indonesia memiliki ciri khas berupa lis biru pada berbagai warna dasar. Selama ini, banyak yang hanya mengenal pelat nomor kendaraan listrik dengan warna dasar hitam dan lis biru untuk kendaraan pribadi. Namun, menurut Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Rudi Wiransyah, terdapat lima jenis kombinasi warna pelat nomor kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 pasal 45 ayat 2.
"Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk pelat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi," ujar Rudi.
"Sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020 itu sudah lis biru untuk kendaraan pribadi," lanjutnya.
Rudi menjelaskan bahwa pelat nomor dengan warna dasar hitam dan lis biru diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Sementara itu, kendaraan umum berbasis listrik menggunakan pelat nomor dengan warna dasar kuning dan lis biru.
"Warna merah lis biru untuk kendaraan dinas, tapi sampai saat ini belum ada yang pakai untuk kendaraan dinas atau BUMN," ujarnya.
Regulasi terkait jenis-jenis pelat nomor ini diharapkan dapat membantu identifikasi kendaraan listrik berdasarkan fungsi dan penggunaannya, sesuai arahan Kakorlantas Polri. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!