Kenali 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024, Pemilih Jangan Sampai Keliru
VISI.NEWS | BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga jenis surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dua dari tiga jenis surat suara Pilkada 2024 perlu dicoblos oleh sebagian besar pemilih pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Pilkada serentak terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Pengecualian bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang hanya memilih wali kota dan wakil wali kota maupun bupati dan wakil bupati.
Sementara, di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, masyarakat hanya akan memilih gubernur dan wakil gubernur tanpa pemilihan wali kota.
3 jenis surat suara Pilkada 2024
Merujuk Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, setiap surat suara memiliki warna dasar putih dengan tiga warna berbeda sebagai penanda.
Warna berbeda tersebut akan tampak berupa setrip atau garis di bagian luar saat kertas dalam kondisi terlipat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!