Kemudahan Bagi Pencari Keadilan di Kab. Bandung, Kejagung Resmikan Balai Rehabilitasi Nafza di Cimaung

ED
Minggu, 3 Juli 2022 | 05:33 WIB
Bagikan
Kemudahan Bagi Pencari Keadilan di Kab. Bandung, Kejagung Resmikan Balai Rehabilitasi Nafza di Cimaung

VISI.NEWS |BANDUNG - Balai Rehabilitasi Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang) Adhyaksa di Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung diresmikan Jaksa Agung (Kajagung) Burhanuddin dan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD.

Dalam peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Maulana mengatakan, pembangunan balai ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan persamaan di depan hukum (equality before the law).

"Tidak semua masyarakat memiliki biaya untuk rehab, karena tidak punya biaya akhirnya masuk penjara, adanya balai rehab ini sebagai bentuk dorongan dari kejagung terhadap masyarakat menengah kebawah agar mendapat keadilan," katanya.

Dihadapan Kajagung, Menteri Hukum dan HAM dan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil serta Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Asep menjelaskan, kehadiran balai ini pun sebagai bentuk dalam upaya sekaligus memerangi peyalahgunaan dan penyebaran Nafza.

"Ini sebagai bentuk ikhtiar negara dalam menyelamatkan masa depan generasi muda, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi guna memerangi atau stop penggunaan, penyalahgunaan , penyebaran Nafza," jelasnya.

Kepada awak media, Sabtu (2/7/22), Asep mengungkapkan, kehadiran balai ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat akan bahayanya dan tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

"Baik secara nasional atau Jabar, diketahui jumlah pecandu selalu terjadi kenaikan, penyalahgunaan dan kejahatan yang berkaitan dengan narkoba akan menimbulkan penyakit sosial dan kejahatan," ungkapnya.

Terpisah, Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna menambah, khususnya masyarakat Kabupaten Bandung diimbau untuk bersatu padu guna bersama-sama mencegah dampak buruk dari Nafza yang dianggap membahayakan tersebut.

"Oleh karena itu, kehadiran Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa berfungsi sebagai sarana untuk memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas kepada penyintas narkoba, sasarannya adalah korban penyalahgunaan Nafza," ucapnya.

Selain itu, balai rehab tersebut ditujukan atau rujukan terhadap pihak kedua pada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mendapat pendekatan keadilan restorative, dalam tindak pidana narkotika, keadilan restorative dilaksanakan melalui rehabilitasi.

"Ini bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Bandung Bedas, meningkatkan kualitas pembangunan manusia yang merata, balai rehabilitasi ini nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.