Kemnaker Perbarui Regulasi PKWT Hadapi Dinamika Dunia Kerja

Desi Rossilawati
Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:44 WIB
Bagikan
Kemnaker Perbarui Regulasi PKWT Hadapi Dinamika Dunia Kerja

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi./visi.news/kemnaker.go.id.

Lebih lanjut, Cris mengatakan perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan bentuk hubungan kerja baru melalui gig economy. Model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, namun di sisi lain memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja yang terus berkembang tanpa mengurangi perlindungan terhadap pekerja.

"Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja," kata Cris.

Menurutnya, perubahan tersebut turut mengubah peran praktisi human resources (HR) yang tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan setiap kebijakan ketenagakerjaan diterapkan sesuai regulasi sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan skema PKWT, pengelolaan alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.